Miliki 10 Gram Sabu, Kakek 53 Tahun Diamankan Polisi

GORONTALO, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Gorontalo.

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Selang 3 hari dari penagkanapan warga tenilo ,Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Gorontalo. Bahkan pengungkapan tersebut merupakan tangkapan terbesar di awal tahun yakni kurang lebih 10,8363 gram Narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dimana ada seorang warga Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, diduga sering menggunakan dan bahkan menjadi pengedar narkoba. Atas informasi tersebut, Bripka Rinto Bami,SH beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga beberapa hari. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Selasa (07/01) sekitar pukul 10.30 Wita, tepatnya di Jalan Beringin, Tim Opsnal kemudian mengikuti seorang laki-laki yang identitasnya diketahui bernama SA (53).

Pelaku awalnya masuk ke salah satu lorong yang tidak jauh dari rumahnya. Ketika hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran. Meski demikian, pelaku tidak bisa berbuat banyak, karena jumlah personel yang melakukan penangkapan cukup banyak.

Setelah berhasil ditangkap, SA kemudian diinterogasi dan dari hasil keterangan SA, dirinya menyimpan barang haram tersebut di dalam kamarnya yang disimpan di dalam lemari kain. Dari keterangan SA tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pemeriksaan di dalam lemari kain tersebut. Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 15 bungkus plastic kip kecil yang dicurigai narkoba jenis sabu yang berada di dalam pembungkus rokok berwarna biru, satu bungkus plastic besar yang dicurigai berisi narkoba jenis sabu, satu buah timbangan pengukur sabu, satu buah pipet kaca bekas pakai sabu, satu buah sedotan plastic berwarna putih dan satu pak plastic kecil. Dari hasil pengungkapan tersebut, SA kemudian digiring ke Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Melalui konferensi pers,rabu (15/01/2020) Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra,SIK,MT membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga Kecamatan Dungingi yang bernama SA. Yang bersangkutan ditangkap karena diduga mengkonsumsi serta memperjualbelikan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Gorontalo.

“Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku positif narkoba dan berat barang bukti cukup banyak yakni kurang lebih 10,8363 Gram yang didapatkan dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng),” jelasnya.

Atas perbuatan SA tersebut, dirinya diancam dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Jadi, selain mengkonsumsi narkoba secara pribadi, pelaku pula turut menjualnya. Oleh karena itu, Pasal yang dikenakkan adalah Pasal 112 ayat 2. Untuk selanjutnya, perkara ini masih sementara dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh anggota,” tegas akpol lulusan tahun 2000 ini.

Penulis   : PID Resko Kota

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Gorontalo, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.